PDIP turut angkat suara Yang Berhubungan Bersama putusan MA mengabulkan permohonan yang meminta peraturan batas usia kepala Lokasi minimal 30 tahun Bagi dicabut. Foto/SINDOnews
Juru Bicara Regu Nasional Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 PDIP, Chico Hakim menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum Bagi meloloskan putra penguasa maju sebagai Kandidat kepala Lokasi.
“Kembali lagi ‘hukum diakali Bersama hukum’ Bagi meloloskan putra penguasa maju sebagai Kandidat,” kata Chico Di dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Bersama putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa Pengalaman Hidup, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.
“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa Pengalaman Hidup, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” terang Chico.
Atas dasar itu, Chico menilai, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi Di cita-cita reformasi. “Mengakali hukum Bersama hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi Di cita-cita reformasi,” tandasnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala Lokasi minimal 30 tahun Bagi dicabut. Komisi Pemilihan Umum diminta Bagi merevisi aturan itu.
Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Bersama Ketua Majelis Yulius, Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal Calon Gubernur dan cawagub yang tertuang Di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Bersama Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016.
Bersama putusan tersebut, MA meminta Komisi Pemilihan Umum Bagi mengubah PKPU yang awalnya kepala Lokasi minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kembali Lagi Hukum Diakali Bagi Putra Penguasa