Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) meminta panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu Sebagai bekerja secara optimal dan independen. Foto/Dok SINDOnews
“Kami berharap para pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen Bersama melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan Penyuapan yang efektif Hingga depannya,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri Melewati keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Ali menambahkan, KPK meyakini para pansel sudah memahami problematika pemberantasan Penyuapan Di ini, sekaligus tantangan-tantangan Hingga depannya. Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan Penyuapan bisa lebih berdampak nyata Untuk Kelompok.
Ali melanjutkan, hal yang tidak kalah penting Untuk mereka yaitu Sebagai mendengarkan aspirasi Di Kelompok. “Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi Kelompok, sebagai pihak yang Akansegera merasakan manfaat Di pemberantasan Penyuapan itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya Di praktik-praktik Penyuapan Pada ini,” ujarnya.
“Bersama Sebab Itu, pansel nantinya Akansegera melahirkan Kandidat-Kandidat pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi Pada pemberantasan Penyuapan, berintegritas, bebas Di konflik kepentingan, dan professional Di melaksanakan tugas-tugas pemberantasan Penyuapan,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya, Pembantu Ri Sekretaris Negeri (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Ri Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK. Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.
“Pak Ri sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau kepala BPKB. Lalu wakil ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya,” kata Pratikno Di Kantornya, Kamis (30/5/2024).
Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai Bersama peraturan pemerintah yang berlaku. “Bersama Sebab Itu itu memang ketuanya ini Di unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur Di PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah Di unsur pemerintah pusat Bersama Sebab Itu anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 Di unsur pemerintah pusat dan 4 Di unsur Kelompok gitu,” jelasnya.
Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK:
Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Minta Pansel Independen Bersama Melepas Kepentingan Lain