Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) lagi-lagi menemukan produk Makeup Hingga pasaran yang positif mengandung bahan terlarang, mulai Didalam merkuri hingga pewarna sintetis pemicu kanker.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September, Lewat pemeriksaan laboratorium Ke produk-produk yang mencurigakan. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung bahan kimia berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, bahan yang telah lama dilarang penggunaannya Di Makeup.
“BPOM telah Membahas langkah tegas: izin edar dicabut, proses produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik Didalam pasaran Untuk dimusnahkan,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Di keterangannya, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko Mengintai Hingga Balik Efek ‘Glowing Instan’
Produk Makeup Didalam klaim ‘instan glowing’ sering kali menggunakan bahan berbahaya Untuk Menyediakan hasil Di waktu singkat. Tetapi efek jangka panjangnya bisa fatal.
 
 
 
Berikut dampaknya:
- Merkuri dapat menyebabkan iritasi, alergi, muntah, gangguan saraf, dan kerusakan ginjal.
 - Asam retinoat berisiko mengganggu perkembangan janin (teratogenik) jika digunakan Dari ibu hamil.
 - Hidrokuinon bisa memicu perubahan warna kulit, kornea, serta menimbulkan ochronosis, bintik hitam permanen.
 - Sambil pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik dan bisa merusak hati serta sistem saraf.
 
“Efek pencerah cepat bukan hasil Penanganan, tapi reaksi kimia berbahaya yang justru merusak kulit Didalam Di,” ujar Taruna.
Didalam 23 produk yang ditemukan:
- 15 Hingga antaranya diproduksi Lewat Kesepakatan produksi,
 - 5 merupakan produk Perdagangan Masuk Negeri,
 - 2 produk lokal, dan
 - 1 tidak Memiliki izin edar sama sekali.
 
Sebagian besar menggunakan klaim whitening hingga flek hilang seketika yang ternyata menutupi kandungan bahan berbahaya Hingga baliknya.
BPOM Lewat 76 unit pelaksana teknis (UPT) Hingga seluruh Indonesia telah melakukan razia Hingga lokasi produksi dan distribusi, termasuk Pasar Online. Peristiwa Pidana Didalam indikasi pidana Akansegera dilanjutkan Hingga ranah hukum.
“Pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan Makeup berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Perundang-Undangan No.17/2023 tentang Keadaan, Didalam ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.
Daftar Makeup Berbahaya yang Ditemukan BPOM
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10
 - AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10
 - DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Merkuri
 - DUBAI RIA Body Lotion – Merkuri
 - ELBYCI Night Cream Platinum – Hidrokuinon
 - F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Merkuri
 - HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – Merkuri
 - MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Merkuri
 - PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 – Acid Orange 7
 - PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10
 - R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri
 - R&D GLOW Premium Face Toner – Asam Retinoat & Hidrokuinon
 - R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri
 - SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 – Pewarna Merah K3
 - SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
 - SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
 - SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokuinon
 - SW GLOW’S Day Cream – Merkuri
 - SW GLOW’S Night Cream – Merkuri
 - TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon
 - WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – Merkuri
 - WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri
 - WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri
 
Imbauan Untuk Konsumen: Cek KLIK
BPOM mengingatkan Kelompok Untuk tidak tergiur Makeup murah atau klaim hasil instan. Terapkan prinsip Cek KLIK Sebelumnya membeli:
- Kemasan tidak rusak,
 - Label jelas dan lengkap,
 - Izin edar terdaftar Hingga BPOM,
 - Kedaluwarsa masih berlaku.
 
Kelompok juga diminta segera melapor Hingga HALOBPOM 1500533 atau Hingga kantor BPOM terdekat jika menemukan produk mencurigakan.
Halaman 2 Didalam 2
(naf/kna)
		
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Daftar 23 Makeup Positif Bahan Terlarang Kata BPOM, Picu Kanker-Kerusakan Organ
							










