loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negeri (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Pelanggar Perdagangan Keluar Negeri produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Untuk 87 kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Pelanggar bermula Bersama informasi yang diperoleh Skuat Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Pelanggar kepabeanan Untuk kegiatan Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan PT MMS.
Di 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Produk Di 87 kontainer yang diberitahukan Untuk tujuh Pemberitahuan Perdagangan Keluar Negeri Produk (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Bersama total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Produk Internasional tersebut merupakan kategori Produk yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Untuk Syarat lartas Perdagangan Keluar Negeri.
Baca juga: Perkara Hukum Hukum Pelanggar Perdagangan Keluar Negeri Produk Turunan CPO, Kerugian Negeri Rp2,8 Triliun
“Akan Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Bersama Institut Agrikultur Bogor yang disaksikan langsung Skuat Satgassus Polri Menunjukkan Produk tersebut mengandung produk turunan CPO, Supaya Berpotensi Sebagai terkena bea keluar dan Syarat Perdagangan Keluar Negeri,” ungkapnya Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pada ini, hasil penegahan masih Untuk tahap penanganan Perkara Hukum dan Studi Bersama Detail, termasuk proses pemeriksaan Di pihak-pihak Yang Terkait Bersama, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Sebagai memastikan tindak lanjut atas dugaan Pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Perkara Hukum Hukum 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Studi dugaan Pelanggar kepabeanan Di bidang Perdagangan Keluar Negeri Bersama Produk Internasional serupa atas 200 kontainer Bersama berat 4.700 ton Bersama nilai Produk Rp63,5 miliar Di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Bersama berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Di Pelabuhan Belawan.
Di Pada Yang Sama, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Perdagangan Keluar Negeri yang dilakukan Melewati pelaporan Produk Internasional fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Negeri Di Rp140 miliar akibat selisih harga Di nilai yang tercantum Untuk dokumen Perdagangan Keluar Negeri dan harga Produk sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Pelanggar Perdagangan Keluar Negeri Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negeri











