Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakn Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Menyediakan zakat. Foto/SINDOnews
“Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya Sebagai Menyediakan zakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Di keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang Keahlian digital sebagai alat yang Memperoleh potensi besar Sebagai terus berkembang dan Menyediakan manfaat sosial serta ekonomi Untuk Komunitas. Hal itu merupakan respons Di para ulama Di perkembangan digital yang Lebih masif Ke kalangan Komunitas, termasuk Karya digital yang menghasilkan keuntungan.
Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat Untuk Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar Syarat syariah.
“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.
Sambil jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan Pada satu tahun. Sesudah Itu dikeluarkan Sesudah penghasilannya sudah mencapai nishab.
Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.
“Akansegera tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus Untuk aktifitas digital yang tidak bertentangan Di syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.
Ke Di Yang Sama, penghasilan Di Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Di Syarat syariat ialah haram, Tetapi wajib digunakan Sebagai kepentingan sosial.
Peristiwa Ijtima Ulama ini diikuti Dari 654 peserta Di unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Timur Di seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Iuran Wajib