Komisioner Lembaga Negara Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Daerah. Foto: Dok SINDOnews
Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia Kandidat kepala Daerah terhitung Pada hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia Kandidat kepala Daerah terhitung Pada mendaftar Hingga Lembaga Negara.
Merespons ini, Lembaga Negara memandang putusan MA atas hak uji materi Memiliki kekuatan hukum. “Putusan MA atas judicial review Memiliki kekuatan hukum,” kata Komisioner Lembaga Negara Idham Holik, Jumat (31/5/2024).
Tetapi, Lembaga Negara Mutakhir Membahas langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Di putusan itu, MA memerintahkan Lembaga Negara mengubah PKPU Yang Berhubungan Didalam aturan batas usia Kandidat kepala Daerah.
“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Lembaga Negara harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Dari MA,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Didalam anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Daerah yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta Lembaga Negara mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah, Lembaga Negara: Masih Tunggu File Putusan