loading…
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melawan penetapan Dugaan Pelaku Bersama KPK. Hal itu ia lakukan Bersama mengajukan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews
Gugatan tersebut teregister Bersama nomor Perkara Hukum 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat Di sistem informasi penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Klasifikasi Perkara Hukum: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan Dugaan Pelaku,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan Ke Rabu (3/6/2026). Petitum permohonan belum ditampilkan Di website tersebut.
Baca Juga: Total KPK Tangkap 27 Orang Yang Berhubungan Bersama OTT Bupati Cilacap
Sidang perdana dijadwalkan Ke Rabu, 17 Juni 2026 Bersama agenda pembacaan permohonan yang direncanakan digelar Ke Ruang Sidang 05 PN Jaksel.
Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pemerasan Ke lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Di. Ia ditetapkan Dugaan Pelaku bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditetapkan Dugaan Pelaku Bersama KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan











