Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira. Foto/Istimewa
Bantuan Fluktuasi Harga atau penggunaan nilai manfaat Untuk jemaah berangkat harus Mengkaji kepentingan jemaah tunggu, Agar perlu diperhitungkan Didalam baik. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik Hingga Untuk negeri dan Hingga luar negeri melonjak tajam Dari terjadi Covid-19.
“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, Pada ini nilai manfaat hasil Penanaman Modal Untuk Negeri yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan Untuk mensubsidi jemaah yang berangkat Pada ini,” kata Acep Untuk dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Didalam tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6/2024).
Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu Topik krusial yang harus dituntaskan Untuk Memperbaiki Mutu dan efisiensi penyelenggaran haji. Mengenai komposisi Bantuan Fluktuasi Harga nilai manfaat Pada ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal Bantuan Fluktuasi Harga adalah 70-30.
Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% Didalam BPIH dan BPKH menanggung sisanya Didalam nilai manfaat, Agar proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. Justru diharapkan suatu Pada dapat terjadi self financing.
Jika nominal dan persentase nilai manfaat yang didistribusikan Hingga jemaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun Berencana dapat Memangkas kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jemaah. Idealnya harus ada Kesejaganan yang logis Antara jumlah yang dibayar Didalam jemaah dan yang disubsidi Didalam BPKH, Agar pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah Berencana membayar Rp70 juta bersumber Didalam setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat Didalam Virtual account masing-masing, Agar BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” ujarnya.
Sambil Itu, rasio penggunaan nilai manfaat Di biaya haji yang terjadi Pada ini belum ideal. Acep mengatakan, Mutu dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai Didalam Dukungan pendanaan yang memadai.
Sesuai Didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Memperoleh tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, Pembuatan, dan pengawasan dana haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji