Dari Sebab Itu Dibagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan Di Sidang UNCITRAL

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita Berpartisipasi Di United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Di New York, Amerika Serikat. Foto/istimewa

JAKARTA – Di ini hubungan antarnegara Lebih tidak berbatas, hal ini dikarenakan Lebih terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Akan Tetapi hukum kepailitan dan insolvensi antarnegara masih Memperoleh tantangan yang besar.

Hal ini Sebab setiap Negeri Memperoleh agenda perlindungan kepentingan nasionalnya yang berbeda-beda. Sebagai itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan Bersama lintas batas Negeri.

Upaya ini sudah dilakukan Lewat penyeragaman peraturan hukum yang digagas Dari United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan Di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar Negeri.

Di UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan Di New York, Amerika Serikat Di 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) bersama Bersama Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat Di forum pembahasan tersebut.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan Keputusan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya Bersama Memperhatikan pembentukan model law yang Di gagas Dari UNCITRAL. Bersama Memperhatikan perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan Di gilirannya dapat dimanfaatkan Bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi Di Indonesia.

Hal ini agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit Merasakan kepastian Di penelusuran, pelacakan dan Terapi aset Di luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi Bersama acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency Bersama perkembangan hukum Di dunia Di ini,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Sebagai itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi Perundang-Undangan No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU Sebagai menyesuaikan Bersama kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum Di dunia.

Di Samping Itu, Oscar juga mengingatkan profesi kurator dan pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap Sebagai mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian Di menelusuri, melacak dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat Di luar negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Dibagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan Di Sidang UNCITRAL