DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menegaskan pihaknya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud Untuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat Untuk jangka waktu dua tahun Dari Aturantertulis tersebut diundangkan Di 5 April 2003,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Foto/Ist
Adapun wadah tunggal ini bertujuan Sebagai menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam Di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat Pada perilaku advokat.
“Tetapi, realitas Menunjukkan Peradi Terbaru diaktekan Di September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal Diperjuangkan Bersama beberapa pihak, termasuk Bersama Propindo,” ujarnya.
Roy Sirait menjelaskan, perintah Aturantertulis tersebut Berkata Untuk waktu dua tahun Dari 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Berencana tetapi faktanya Peradi Terbaru diaktekan Di September 2005.
“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud Untuk Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya,” kata Roy.
Setelahnya Peradi berdiri, muncul berbagai organisasi advokat Terbaru bermunculan Agar hal ini Menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi advokat Merasakan kegagalan.
Roy Sirait menilai pernyataan- pernyataan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tidak berdasar.
Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Kepala Negara Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal Untuk advokat-advokat Di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya