Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Retribusi Negara ditetapkan Sebagai sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Ke Daerah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Dari Sebab Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Ke jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Retribusi Negara tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Meski demikian, aturan Terbaru itu juga mengubah status Retribusi Negara Sepedamotor Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepedamotor Listrik secara tegas dikecualikan Untuk objek Retribusi Negara, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepedamotor Listrik tetap dikenakan Retribusi Negara. Akan Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Sebab Menyambut insentif Untuk pemerintah Daerah.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Sepedamotor Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Ke Di Itu, Sepedamotor Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Retribusi Negara Dari Daerah.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Defender dan Perlindungan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Retribusi Negara Untuk pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Daerah Yang Terkait Bersama Retribusi Negara dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Retribusi Negara Tahunan











