Jaksa KPK Bakal Hadirkan Istri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Di Ruang Sidang

Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) terus mendalami aliran dana yang diduga berasal Bersama tindak pidana Penyuapan Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) terus mendalami aliran dana yang diduga berasal Bersama tindak pidana Penyuapan Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, SYL Di ini menjadi terdakwa Untuk Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.

Jaksa Lembaga Antirasuah pun bakal Menampilkan keluarga SYL yang terdiri Bersama istri, Ayun Siti Harahap; anak, Kemal Redindo; dan cucu, Andi Tenri Bilang. “Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Rencananya, keluarga SYL itu Berencana bersaksi bersama lima orang lain, yakni Stafsus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Kementan, Yuli Eti Ningsih; dan Accounting Di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.

Sesudah Itu, Ali Andri selaku salah satu pengurus Rumah pribadi SYL dan Ubaidah Nabhan selaku tenaga honorer Sekjen Kementan.

Sekadar informasi, SYL Di ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Untuk surat dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan Bersama ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Bersama Dana Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Bakal Hadirkan Istri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Di Ruang Sidang