loading…
Regu kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas Perkara Pidana dugaan pencemaran nama baik Yang Terkait Bersama tudingan ijazah Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Foto/SindoNews
“Kalau kita lihat perjalanan berkas Perkara Pidana ini, sebenarnya kalau menurut hukum Perkara Pidana ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata anggota Regu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Untuk konferensi pers Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan Untuk Perkara Pidana tersebut. Menurut Gafur, Bersama sisi prosedur dan aspek formil, Perkara Pidana itu sudah tidak layak Untuk dibawa Hingga persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi Bersama Jessica dan Ferdy Sambo
Gafur menjelaskan berkas Perkara Pidana pertama kali dikirim Hingga kejaksaan Di 13 Januari 2026. Setelahnya itu, kejaksaan menerbitkan P18 Di 20 Januari dan P19 Di 26 Januari 2026. Lanjutnya, berkas kembali dikirim Di 17 April 2026.
Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur Untuk Syarat hukum Kegiatan pidana.
“Kalau kita hitung Bersama tanggal 17 April sampai Setelahnya Itu tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sambil berdasarkan Syarat undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Tindak Kejahatan Pencemaran Nama Baik Yang Terkait Bersama Ijazah Jokowi Sudah P21











