Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dr I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI
Di 14 Juni 2024 lalu, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang Untuk Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan Ke Komunitas. Permasalahan ini terjadi Sebab telah banyak memakan korban yang tidak hanya Komunitas sipil biasa, Tetapi juga aparat.
Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya Sebab suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut Untuk adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
Dari sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Untuk Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas Pra-Penanganan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi Pra-Penanganan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, Pelatihan, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Untuk Pasal 5 Keppres tersebut terdapat susunan anggota Satgas yang terdiri atas Menko Polhukam (Ketua Satgas), Menko PMK (Wakil Ketua), Ketua Harian Pra-Penanganan yang adalah Menkominfo, dan anggota bidang Pra-Penanganan itu terdiri Untuk Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan Dari Kapolri dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.
Jika kita mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur Untuk Keppres tersebut sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi. Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Pemimpin Negara harus turun tangan. Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah Memperoleh fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya.
Untuk berbagai data yang didapat, Kemenkominfo Untuk kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online Ke ruang maya, Malahan mendeteksi 14.823 konten judi online Ke situs lembaga Pembelajaran dan 17.001 menyusup Ke situs pemerintahan. Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online Lewat media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan Seniman atau tokoh terkenal lainnya.
Untuk data PPATK, pelaku judi online Ke Indonesia mencapai 3,2 juta orang Di perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Samping Itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat Disekitar 5000 rekening yang terafiliasi Di judi online. Sedangkan Polri, telah Menginformasikan ratusan hingga ribuan Peristiwa Pidana judi online.
Salah satu Peristiwa Pidana yang ditangani Dari Polda Metro Jaya contohnya, berhasil Memperoleh omzet hingga satu miliar Kurs Mata Uang Nasional per bulan, padahal hanya dijalankan Dari empat operator. Tetapi penegakan hukum belum mampu Menginformasikan “sang bandar” atau ditengarai Mutakhir hanya sebatas operator. Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan Di industri judi online Ke Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan Dari kartel.
Menakar Permasalahan Judi Online
Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut Syarat Ke Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana. Tetapi Di perkembangan Keahlian, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua Bangsa mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.
Di sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang Memperoleh perbedaan aturan. Perlu dipahami bahwa kegiatan judi Dari banyak pakar dan institusi Dunia sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti Di merokok atau penggunaan Perawatan terlarang.
Dari sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda Untuk upaya Pra-Penanganan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan Ke dunia maya. Kita tentu teringat Di permasalahan Peristiwa Pidana Irjen FS yang menjadi perhatian Komunitas Sebab selain Membunuh Orang Lain ajudannya, Peristiwa Pidana ini dikaitkan Di kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk Untuk institusi penegak hukum itu sendiri.
Komunitas tahu bahwa mafia judi ini Memperoleh daya penetrasi yang kuat Sebab selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika Berusaha Mengatasi bandar Penyalahgunaan Narkotika.
Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi Ke negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi Untuk sejarah penegakan hukum, seperti Di era Kapolri Jenderal Sutanto hingga Di ini. Konflik Bersenjata melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Gangguan” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup Untuk Komunitas.
Maka tak heran jika Ke era Konversi Digital Di ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan Keahlian dan jaringan informasi dan komunikasi Dunia. Hal ini tentunya menjadi tantangan Untuk Pemerintah dan penegak hukum, baik Untuk aturan maupun implementasinya.
Memerangi Judi Daring
Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga Yang Terkait Di, dan Akansegera berlaku hingga 31 Desember 2024. Pertanyaan publik Lalu adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini Akansegera bekerja.
Tidak dapat dihindari bahwa Di adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Pemerintah masih kurang efektif dan berhasil Untuk mencegah dan memberantas judi online. Kemenkominfo dinilai masih sulit atau terkendala Sebagai mencegah penyebaran secara menyeluruh, sedangkan Kepolisian, seakan-Akansegera tidak mampu Menginformasikan dan menangani Peristiwa Pidana judi online secara maksimal dan menyeluruh.
Untuk hal Penghayatan, Pemerintah telah membentuk berbagai satgas Yang Terkait Di Di berbagai permasalahan yang terjadi Ke Komunitas. Untuk satgas Yang Terkait Di Kerusakan Lingkungan hidup, satgas Pra-Penanganan Penyuapan, satgas bahan Ketahanan Pangan (sembako), satgas pinjaman online (pinjol), satgas pemberantasan pornografi anak, satgas TPPO, hingga satgas mafia tanah, kesemuanya Memperoleh tujuan dan pengaturan masing-masing.
Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang Lagi terjadi, Di mengedepankan kerjasama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera.
Membahas contoh pembentukan Satgas mafia tanah yang Mutakhir dibentuk Di komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk Sebagai memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan Komunitas. Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan Di Pra-Penanganan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online