Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota Komunitas yang bermain judi online Bersama nilai transaksi relatif kecil Di kisaran Rp100 ribuan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Bersama data transaksi dan pengaduan Komunitas yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak Memperoleh pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Lantas, bagaimana anak-anak mengakses judi online Lantaran belum Memperoleh rekening? Natsir mengatakan anak-anak yang terseret Di permainan judi online menggunakan rekening perantara.
“Khususnya usia anak-anak Bersama menghimpun dana Di kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi online Bersama menggunakan nama dan rekening perantaranya,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan data PPATK, bahwa lebih Bersama 80% Komunitas atau hampir 3 juta anggota Komunitas yang bermain judi online adalah mereka Bersama nilai transaksi relatif kecil Di kisaran Rp100ribuan.
“Total agregat transaksi kalangan Komunitas umum ini (ibu Tempattinggal tangga, pelajar, pegawai Skor rendah, pekerja lepas, dll) lebih Bersama Rp30 trilliun,” paparnya Natsir. .
Sejumlah data yang masuk Hingga pihaknya, lanjut Natsir, mengindikan keterkaitan Bersama perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online dan Mengambil Keuntungan. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal Untuk berpartisipasi Di judi online.
“Maka Itu, arahan Bapak Ri RI kemarin agar Komunitas menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola Untuk hal produktif, ditabung, Untuk Pembelajaran dan lainnya. Seyogianya, Komunitas memang mengelola dananya Bersama menghindari judi online,” imbaunya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara