Caleg DPRK Aceh Bandar Psikotropika, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

loading…

Polisi mendalami keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Bersama sindikat bandar Psikotropika jaringan internasional Fredy Pratama. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Polisi mendalami keterlibatan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan Bersama sindikat bandar Psikotropika jaringan internasional Fredy Pratama . Sofyan merupakan Bandar Psikotropika Bersama Produk bukti sabu seberat 70 kg Memperoleh Psikotropika Bersama jaringan Malaysia.

“Masih kita dalami apakah dia terjerat jaringan FP (Fredy Pratama),” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa Hingga Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024).

Pendalaman itu Lantaran Sofyan berkomunikasi langsung dan Memperoleh sabu Bersama WNI Hingga Malaysia Bersama packaging China yang kemungkinan berasal Bersama Thailand.

“Produk ini adalah murni Bersama Malaysia yang mana packagingnya China kemungkinan Produk ini Bersama Thailand,” katanya.

Pihaknya Berencana mengusut soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu menelusuri uang hasil penjualan Psikotropika. “Iya nanti kita dalami. Kita usut TPPU-nya,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Bersama ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Caleg DPRK Aceh Bandar Psikotropika, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama