Hotman Paris Posting Amar Putusan Tindak Kejahatan Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi Ke Sabtu, 27 Agustus 2016 Hingga Cirebon. Foto/Instagram Hotman Paris

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi Ke Sabtu, 27 Agustus 2016 Hingga Cirebon. Untuk amar putusan tersebut, tertulis beberapa Produk bukti Ke Pada kejadian Membunuh Orang Lain berlangsung.

Hingga Di Itu, tertulis juga tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. “Semua Produk bukti tersebut Hingga atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar Untuk dipergunakan Untuk Peristiwa Pidana lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO),” bunyi amar putusan yang diunggah Hotman Paris Hingga Instagramnya, Selasa (28/5/2024).

Foto/Instagram Hotman Paris

Adapun amar putusan tersebut dibacakan Untuk sidang permusyawaratan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Cirebon, Ke Jumat 19 Mei 2017. Selain amar putusan, Sebelumnya Hotman Paris juga sempat mengunggah video Linda teman Vina Merasakan kesurupan. Linda adalah saksi Kunci Membunuh Orang Lain Vina dan Eki.

Untuk video yang diunggah Hotman Paris Lewat Instagramnya, Linda tampak mengenakan baju dan celana merah mudah, Didalam kerudung hitam Untuk menangis. Ternyata, Linda dirasuki kembali Dari arwah Vina.

Hal tersebut diamini Hotman Untuk keterangan video yang ia unggah. “2 Hari lalu Linda kesurupan lagi!,” kata Hotman Lewat instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (27/5/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hotman Paris Posting Amar Putusan Tindak Kejahatan Vina Cirebon: DPO 3 Orang