PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Lantaran Karena Itu Bandar Bahaya Narkotika

Polisi Menyita Sofyan, caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang Lantaran menjadi bandar sabu. PKS Berkata telah memecat Sofyan. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Itu Sofyan ditangkap Bareskrim Polri Lantaran menjadi bandar sabu.

“Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi Bahaya Narkotika kan, kan itu kejahatan yang extra ordinary. Karena Itu, nggak Bisa Jadi nggak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Nasir Pada dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Nasir meminta maaf kepada Komunitas Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan Untuk Peristiwa Pidana narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan Hingga luar kehendak PKS.

“Kita meminta maaf kepada Komunitas Aceh atas peristiwa ini Lantaran ini Hingga luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu Di ini, dia menjadi Dibagian Di sindikat itu,” ucap Nasir.

“Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang Untuk berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu,” tandasnya.

Sebagai diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri Lantaran menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai Sebagai biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku diketahui merupakan bandar Bahaya Narkotika dan menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu Sebagai pembiayaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).

“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian Produk ini Sebagai kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti.

Sofyan Memperoleh sabu Di seorang warga Negeri Indonesia (WNI) yang berada Hingga Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata Mukti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Lantaran Karena Itu Bandar Bahaya Narkotika