Diskusi Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Didalam Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Hanya Dihadiri 125 Orang

Dewan Perwakilan Rakyat Mengadakan Diskusi paripurna (rapur) Hingga-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Mengadakan Diskusi paripurna (rapur) Hingga-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024) pagi. Untuk Diskusi yang beragendakan Membahas kesepakatan empat RUU menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya dihadiri 125 anggota legislator.

Hal itu terungkap Pada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Diskusi, membacakan daftar hadir anggota Sebelumnya membuka rapur. Ia berkata, ada 125 anggota dan 165 anggota yang izin Untuk rapur tersebut.

“Menurut catatan Didalam Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, daftar hadir Di permulaan Diskusi Dewan Perwakilan Rakyat RI ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang, izin 165 dan Didalam total 290 orang Didalam 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan dihadiri Didalam anggota Didalam seluruh fraksi Di Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Dasco Sebelumnya membuka rapur.

Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa forum telah memenuhj kuorum dan Diskusi bisa dibuka. “Dan Didalam mengucapkan bismillahirahmanirahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan kami membuka rapur Dewan Perwakilan Rakyat RI Hingga-18 masa sidang Hingga-5 tahun 2023-2024 Di Selasa, 28 Mei 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka Sebagai umum,” terang Dasco.

Sebagai diketahui, rapur itu Akansegera memutuskan sejumlah rancangan undang-undang (ruu) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Didalam agenda rapur yang diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang Akansegera diputuskan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri. Ketiga, Perubahan Ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas Perundang-Undangan Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia.

“Dilanjutkan Didalam pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi agenda Diskusi yang dikutip, Selasa (28/5/2024).

Tak hanya itu, rapur itu juga beragendakan Yang Berhubungan Didalam penyampaian pandangan fraksi, Di Aturan ekonomi makro dan pokok-pokok Aturan fiskal RAPBN tahun Dana (TA) 2025.

Sebelumnya Itu, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kesepakatan diambil Sesudah Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Mengadakan Diskusi pleno Di ruang Diskusi Baleg, Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Didalam Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Hanya Dihadiri 125 Orang