8 Tahun Peristiwa Pidana Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Lembaga Proses Hukum Harus Terbuka

Kriminolog Adrianus Meliala Di Inisiatif Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024). Foto/Tangkapan layer iNews TV

JAKARTA – Kriminolog Adrianus Meliala Menyediakan Tanggapan mengenai Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa dan pemerkosaan Bersama korban Vina dan Ecky, Di tahun 2016 yang terungkit kembali. Ia menilai, Peristiwa Pidana ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.

Terbaru, polisi telah Menyita Dugaan Pelaku yang menjadi DPO Dari enam tahun silam Bersama nama Pegi Setiawan alias Perong. Di Kontek Sini polisi juga menghapus dua Bersama tiga nama DPO yang Sebelumnya telah disebar.

“Artinya, agak susah Untuk terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya Di salah satu pihak. Di Kontek Sini mohon maaf Sebagai ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian,” kata Adrianus Di Inisiatif Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (28/5/2024).

Sebab kata dia, delapan tahun merupakan waktu yang panjang Untuk para pihak Sebagai Menyusun teori dan alibinya masing-masing.

“Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup Untuk semua pihak Sebagai tanda kutip belajar Menyusun teori, Menyusun alibi, Menyusun apa yang dilakukan,” ungkap dia.

Maka Itu menurutnya, Lembaga Proses Hukum harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan Di persidangan.

“Kami berharap ajang Lembaga Proses Hukum menjadi ajang yang terbuka Di rangka mengakses tentang Mutu bukti tersebut,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 8 Tahun Peristiwa Pidana Vina Cirebon Terungkit Kembali, Kriminolog: Lembaga Proses Hukum Harus Terbuka