Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Di Perkara Pidana Gazalba Saleh

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya Memperoleh kewenangan tersendiri Sebagai melakukan penuntutan sesuai Bersama Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya Memperoleh kewenangan tersendiri Sebagai melakukan penuntutan sesuai Bersama Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu Menyambut Baik pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak Memperoleh delegasi Sebagai melakukan penuntutan Di Jaksa Agung Di Perkara Pidana Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung Memperoleh landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain Memperoleh kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Di Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga Di rumpun eksekutif yang Memperoleh tugas Di penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Dari Sebab Itu KPK telah Memperoleh kewenangan atribusi Dari pembentuk undang-undang Sebagai Sesudah Itu diberi tugas Sebagai melakukan penuntutan. Supaya tugas yang dilaksanakan Dari KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi Di Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Sesudah Itu, dia menjelaskan Di Pasal 12 Aturantertulis Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Hingga mana disebutkan bahwa kewenangan timbul Lantaran pembentuk Aturantertulis memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau Sesudah Itu hakim mengatakan bahwa jaksa Hingga KPK tidak Memperoleh landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal Hingga Aturantertulis KPK 19/2019 Hingga Pasal 3 mengatakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang Di tugasnya itu dijamin tentang independensinya Lantaran tidak boleh ada intervensi Di pihak eksternal,” papar Ghufron.

Karenanya, pihaknya tidak sependapat Bersama Majelis Hakim yang Berkata bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus Memperoleh delegasi Di Jaksa Agung Di melakukan penuntutan.

“Kalau Sesudah Itu ada delegasi, maka Sesudah Itu asumsinya jaksa-jaksa Hingga KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan Bersama independensi KPK yang diatur Pasal 3 Aturantertulis 19/2019,” tandasnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Memperoleh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang Perkara Pidana Hukum gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Hingga tahap pembuktian pokok Perkara Pidana.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan Di Skuat penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Hingga ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Di Perkara Pidana Gazalba Saleh