Ibunda Pegi Sebut Kendaraan Bermotor Roda Dua Anaknya Sempat Disita Polisi Pascapembunuhan Vina

Ibunda Pegi, Kartini menjadi narasumber Untuk Peristiwa Rakyat Bersuara Ke iNews TV. Foto/MPI/danandaya arya putra

JAKARTA – Polisi sempat Menangkap Tempattinggal Pegi Setiawan alias Perong, Ke 30 Agustus 2016 atau tiga hari pascapembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Didalam hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua milik Pegi.

Hal tersebut diceritakan, Ibunda Pegi, Kartini Di menjadi narasumber Untuk Peristiwa Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (28/5/2024).

“Iya, hanya ada penggerebekan, dan ambil Kendaraan Bermotor Roda Dua terus udah, anak saya tidak pernah diperiksa. Tahun yang sama (2016) pas waktu kejadian, tiga harian (30 Agustus 2016),” ujar Kartini.

Pembawa Peristiwa Rakyat Bersuara Aiman Witjaksono mempertanyakan kembali. “Apa yang disampaikan waktu itu Bu, disita (motornya) tapi enggak pernah diperiksa,” kata Aiman.

“Iya saya menyampaikan, anak saya tidak ada Ke tempat, anak saya lagi kerja Ke Bandung gitu,” jawab Kartini.

Duduk sebagai pengacara Pegi, Toni RM, menyampaikan kalau Skuat penyidik hanya Membahas Kendaraan Bermotor Roda Dua kliennya, Tetapi tidak melakukan pengejaran. Padahal Ibunda Pegi telah membeberkan kalau anaknya Untuk berada Ke Bandung. “Tapi (Pegi) tidak dikejar tuh, Pak Aiman,” celetuk Toni.

Sebagai informasi, Ke 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi Ke Jalan Kopo, Kota Bandung, Sesudah delapan tahun menjadi buron Untuk Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa disertai pemerkosaan Di Vina dan Eky.

Pegi, terancam hukuman mati Sebab dijerat Didalam Pasal 340 KUHP tentang Merenggut Nyawa Berencana dan Aturantertulis Perlindungan Anak. Tetapi, Pegi Didalam tegas membantah tuduhan tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ibunda Pegi Sebut Kendaraan Bermotor Roda Dua Anaknya Sempat Disita Polisi Pascapembunuhan Vina