Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Di Inisiatif dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024). Foto/iNews TV

JAKARTA – Salah satu terpidana Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) Hingga Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membuatnya mendekam Ke penjara. Langkah itu bakal ditempuh Sesudah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan ditangkap Polda Jawa Barat.

“Iya (Sesudah sidang Pegi dilakukan) Lantaran tentu saja sidang Pegi itu Berencana berpengaruh besar Di yang masih ada Ke Di, yang divonis seumur hidup,” kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Di Inisiatif dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

Titin mengatakan bahwa sebenarnya Ide PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi Di itu bisa ditemukan. Sebab, penangkapan Di para terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon atas informasi Didalam Aep dan Dede kepada ayah Eki yang merupakan seorang anggota polisi.

Ke sisi lain, Titin mengklaim Berencana membawa bukti Terbaru atau novum Ke Di pengajuan PK nanti. Tetapi, dia masih belum mau Menginformasikan apa yang menjadi bukti barunya itu.

“Saya enggak mau ngomong, masak saya ngomong bukti barunya apa,” pungkasnya.

Diketahui, Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Ke Cirebon Ke 2016 viral Sesudah diangkat Hingga layar lebar Didalam judul Vina Sebelumnya 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali