Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Di Sebab Itu 60-65 Tahun

Masa usia pensiun anggota TNI bertambah menjadi 60 tahun Untuk Perwira dan 58 tahun Untuk prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus Sebagai jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun Untuk Perwira dan 58 tahun Untuk prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus Sebagai jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tertera Untuk draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok Lembaga Legis Latif.

Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera Untuk Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Berdasarkan draf yang diperoleh, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun Untuk Perwira dan 58 tahun Untuk prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Sebelumnya Itu, Untuk Pasal 53 Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun Untuk Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun Untuk prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun Untuk Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun Untuk Bintara dan Tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip Selasa (28/5/2024).

Berbeda Di Perundang-Undangan TNI, draf RUU TNI yang diusulkan Di Sebab Itu inisiatif Lembaga Legis Latif ini juga memuat lima ayat tambahan Di Untuk Pasal 53. Sambil Di Perundang-Undangan TNI, klausul Di Pasal 53 tak ada ayat.

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik Untuk jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan Di Pasal 53 sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun Untuk Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun Untuk Bintara dan Tamtama.

(2) Khusus Sebagai jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus Sebagai perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan Di Keputusan Kepala Negara.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud Di ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai Di persetujuan Kepala Negara.

(5) Syarat Lebih Jelas mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) sampai Di ayat (4) diatur Di Peraturan Pemerintah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Di Sebab Itu 60-65 Tahun