loading…
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menegaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan Bersama Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Foto/Dok. SindoNews
Sambil rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 2/2002 adalah “yang dimaksud Bersama “jabatan Di luar kepolisian “ adalah jabatan yang tidak Memiliki sangkut paut Bersama kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Bersama Kapolri. Frasa “jabatan yang tidak Memiliki sangkut paut Bersama kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan MK. ”Karena Itu masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas Di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut Bersama Polri,” kata Habiburokhman Untuk keterangannya, Minggu (14/12/2025). Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat Di 17 Kementerian dan Lembaga
Menurut dia, jika berbicara tugas Polri maka acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani Komunitas serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri Di sejumlah kementerian dan lembaga Untuk konteks melindungi, mengayomi dan melayani Komunitas atau menegakkan hukum maka dibolehkan. “Maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya Bersama tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan Bersama konstitusi dan putusan MK,” ungkapnya.
Sebelumnya Itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Polri. Untuk aturan yang diteken Sigit Di 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi Dari anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri Di jabatan Di Untuk dilaksanakan Di kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Bangsa Asing yang berkedudukan Di Indonesia. Pelaksanaan tugas anggota Polri Di kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan Di Kementerian Koordinator Politik dan Perlindungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Sesudah Itu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Samping Itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror, Badan Informasi Bangsa, Badan Siber Sandi Bangsa, dan Komisi Pemberantasan Penyuapan. Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Pasal 3 ayat 3 Mengungkapkan pelaksanaan tugas Anggota Polri dilaksanakan Di jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. “Jabatan sebagaimana dimaksud Di ayat (3) merupakan jabatan yang ada Di instansi atau instansi lain yang Memiliki keterkaitan Bersama fungsi kepolisian berdasarkan permintaan Bersama kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Bangsa Asing yang berkedudukan Di Indonesia,” dikutip Bersama pasal 3 ayat 4 aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Tak Melanggar Putusan MK











