loading…
Pejabat Tingginegara Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Berkata pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai berakhirnya era Aturan Pidana kolonial yang telah digunakan lebih Didalam satu abad. Foto/Dok.SindoNews
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra Berkata, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era Aturan Pidana kolonial yang telah digunakan lebih Didalam satu abad. KUHP dan KUHAP Terbaru ini sekaligus membuka Putaran Terbaru penegakan hukum nasional yang lebih modem, berkeadilan, dan berakar Ke nilai-nilai Pancasila serta Kearifan Lokal Dunia bangsa Indonesia.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat: Selamat Menikmati 2 Aturan Aturan Pidana
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Terbaru hari ini merupakan momentum bersejarah Untuk bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem Aturan Pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Ke Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP Terbaru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Terbaru sebagaimana tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981.
Meski disusun pasca-kemerdekaan lanjut dia, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Ham sebagaimana berkembang Setelahnya amandemen UUD 1945. Agar perlu diperbarui Sebagai mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang Terbaru.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penegakan Hukum Masuki Era Terbaru











