loading…
KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar Di Peristiwa Pidana dugaan suap dan gratifikasi importasi Produk Di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tidak Cuma Itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Produk bukti Bersama nili Rp40,5 miliar itu diamankan Di sejumlah tempat.
“Regu KPK juga mengamankan Produk bukti Di kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga Yang Terkait Bersama Bersama tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Di jumpa pers Di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Di OTT KPK Di Ditjen Bea Cukai
Adapun Produk bukti yang diamankan penyidik KPK Antara lain; uang tunai pecahan Uang Negara Indonesia senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai Di bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai Di bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai Di bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam Dugaan Pelaku Di suap dan gratifikasi importasi Produk Di Ditjen Bea Cukai. Akan Tetapi, satu Di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri Di Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Suap Importasi Produk Di Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg











